Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Operasi Cukai, Pemkab Sleman dan Bea Cukai Ungkap BKC Tembakau Ilegal

Kamis, 09 September 2021 - 20:58:00 WIB
 Gelar Operasi Cukai, Pemkab Sleman dan Bea Cukai Ungkap BKC Tembakau Ilegal
Petugas Melakukan pemeriksaan cukai rokok di wilayah Sleman, Kamis (9/9/2021). (Foto : Dok Humas Pemkab Sleman)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id -Pemkab Sleman bersama Bea Cukai Yogyakarta mengungkap penjualan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tanpa dilengkapi pita cukai atau polos di toko produk tembakau daerah Sinduadi,  Mlati, Sleman. Itu diketahui saat menggelar menggelar operasi barang kena cukai, Kamis (9/9/2021).

Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta, Rudi Wicaksono mengatakan, dari hasil pantauan penjual rokok ilegal di wilayah Gamping dan Mlati, petugas menemukan satu toko di daerah Sinduadi, Mlati, Sleman menjual produk kena cukai hasil tembakau tanpa dilengkapi dengan pita cukai.

“Atas temuan ini, kami  langsung melakukan tindakan. Pemilik toko dipanggil untuk dimintai keteranga,” katanya.

Rudi pun mengimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal. Memperjual belikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum.

“Jika banyak terdapat BKC yang tidak berpita cukai berarti banyak uang negara yang tidak masuk ke kas negara,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut