Tipu Korban dengan Modus Gadai Mobil, Ibu 3 Anak Diamankan Polisi
KULONPROGO, iNews.id – Seorang ibu tiga anak di Kabupaten Gunungkidul, AA (33) diamankan Satreskrim Polres Kulonprogo karena dugaan penipuan. Modusnya, pelaku menyewa mobil untuk digadaikan kepada korban.
Kasus penipuan ini dilakukan oleh AA dan JS pada akhir bulan Mei silam. Tersangka AA telah diamankan pada awal bulan September dan ditahan di Polres Kulonprogo. Sedangkan JS ditahan di Polres Gunungkidul dalam perkara kriminal lainnya.
“Jadi ada dua tersangka satunya ditahan di Gunungkidul dalam perkara lain,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry di Mapolres Kulonprogo Rabu (14/10/2020).
Kronologis kasus ini berawal saat korban menawarkan untuk menggadaikan mobil melalui media sosial seharga Rp18 juta. Postingan itu pun ditanggapi korban Dawimah warga Temon, Kulonprogo. Mereka akhirnya sepakat menggadai mobil jenis Toyota Avanza seharga Rp18 juta.
Korban dan pelaku kemudian janjian bertemu di depan Bandara YIA, untuk menyerahkan mobil. Setelah mobil diterima korban kemudian mentransfer uang ke rekening milik pelaku. Selang sepekan, pelaku datang dengan dalih akan pinjam mobil untuk dibayarkan pajaknya.