Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono dan Megawati Resmikan Taman Bendera Pusaka, Ada Lapangan Padel
Advertisement . Scroll to see content

Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan

Senin, 16 Maret 2026 - 16:05:00 WIB
Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan
Pemkot Jakarta Selatan menyegel lapangan padel di Jagakarsa karena pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

Selain PBG, pemilik bangunan juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sebelum bangunan digunakan oleh publik. Dokumen tersebut menjadi bukti bangunan layak dan aman untuk operasional.

Vera juga mengungkapkan kondisi perizinan lapangan padel di Jakarta masih memprihatinkan. Mayoritas fasilitas olahraga tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi.

“Mungkin hampir semua ya, hanya ada 2 yang punya SLF setahu saya sampai kemarin. Itu di Jakarta Pusat, yang lain belum ada SLF,” tutur dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk mematuhi aturan perizinan. Kepatuhan terhadap regulasi dianggap penting untuk menjaga ketertiban pembangunan serta keamanan masyarakat.

Editor: Reynaldi Hermawan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut