Komisi III Setuju Calvin Verdonk dan Jens Raven Jadi WNI, Proses Naturalisasi Hampir Tuntas
JAKARTA, iNews.id- Komisi III DPR RI sepakat untuk memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada dua pesepak bola keturunan Indonesia Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven. Kini proses naturalisasi keduanya hampir selesai.
Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu tertera dari hasil rekomendasi rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi, di ruang rapat Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khoirul Saleh saat memimpin rapat.
"Setujuu," seru anggota rapat.
Dalam rapat itu, Dito juga menjelaskan pertimbangan memberikan status WNI yakni keduanya memiliki keturunan Indonesia. Dia menyebut merupakan salah satu pemain berkelas didikan Feyenoord.
"Ia selalu bersemangat bermain untuk Indonesia, negara tempat beberapa anggota keluarganya dilahirkan dan dibesarkan. Dia adalah seorang pemain kidal dengan bakat dan kepercayaan diri untuk bermain di sayap kiri, terutama menggunakan tendangan kaki kiri dan kemampuan menembaknya yang tiada duanya," kata Dito.
Lalu, Dito juga menjelaskan soal Jens Raven. Raven diproyeksikan menjadi salah satu pilihan striker hebat untuk mewakili Indonesia di AFC U-20 Asian Cup 2025.