Pemain Perserang Terlibat Dugaan Pengaturan Skor Dihukum Larangan Bermain sampai 5 Tahun
“Kepada Fandy, kami jatuhi hukuman 48 bulan/4 tahun tidak boleh bermain dalam sepak bola, denda Rp20 juta dan larangan memasuki stadion selama 48 bulan/4 tahun. Saudara Ade Ivan Hafilah hukumannya lantaran mengajak yang lain, ia kita hukum 36 bulan/3 tahun tidak boleh beraktivitas dalam sepak bola, denda Rp15 juta dan 3 tahun tidak boleh masuk stadion,” tambahnya.
Sementara Ivan Juliandhy dan Aray dinilai hanya berperan pasif. Meski demikian keduanya tetap kena hukuman larangan bermain selama 2 tahun.
“Ivan Juliandhy ia pasif dan hanya mendengar serta tidak ada mengajak yang lain. Ivan kami putuskan selama 24 bulan/2 tahun tidak bisa memasuki stadion dan tidak bisa bermain bola, denda Rp10 juta,” tuturnya.
“Aray Suhendri dijatuhkan hukuman 24 bulan/2 tahun lantaran ia pasif. Larangan beraktivitas sebagai pemain, denda Rp10 juta dan tidak bisa memasuki stadion selama 2 tahun,” ucapnya.
Selain itu, Erwin menilai belum ada bukti keterlibatan RANS Cilegon FC dalam kasus ini. Selebihnya, pihaknya akan kembali mendalami kasus ini bersamaan dengan pihak kepolisian.
“Yang tidak disebut tidak akan dipanggil, jadi kami hanya memeriksa terduga yang ada di dalam surat pengaduan. Kami tidak memeriksa RANS Cilegon lantaran tidak ada dalam surat, akan tetapi kalau ada dugaan itu, kami akan mendalaminya bersama dengan pihak kepolisian,” tutur Erwin.
Editor: Ibnu Hariyanto