Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekor! Hak Siar LaLiga 2027–2032 Tembus Rp119 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic, Netizen Dukung Gerakan Perlindungan Hak Cipta FTA

Selasa, 08 Oktober 2019 - 15:03:00 WIB
#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic, Netizen Dukung Gerakan Perlindungan Hak Cipta FTA
#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Seperti kita punya pohon pisang. Kita yang kasih pupuk, menyiram dan merawat, ketika pisang itu berbuah, orang lain yang panen. Setelah dipanen, dibuat pisang goreng dan dijual, marah nggak pemiliknya?," tegas Tri Andry menjawab pertanyaan wartawan.

Tri Andry menuturkan walaupun LPS menggunakan sistem free to air (FTA) secara gratis, namun jika ada TV Kabel dan parabola berlangganan yang hendak menyiarkan, maka harus meminta izin terhadap pemilik Hak Cipta. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 dan 2 UU Hak Cipta.

Hal itu ditegaskan kembali oleh KPID DKI Jakarta dan seluruh regulator yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Materi Siaran terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran” yang digelar oleh PS2P KPID DKI Jakarta pada Rabu, (26/09/2019).

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut