#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic, Netizen Dukung Gerakan Perlindungan Hak Cipta FTA
JAKARTA, iNews.id - Hashtag #Rame2LindungiHakCiptaFTA menjadi trending topic hari ini di situs microblogging Twitter. Seruan ini sebagai pertanda netizen mendukung gerakan perlindungan hak ciptq FTA.
Netizen menuntut hak ciptq Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau TV free-to-air (FTA) dilindungi penegak hukum dari para pembajak siaran yang tidak mengindahkan UU Hak Cipta.
“Tau gak sih pembajakan siaran itu dilarang lho! Gak percaya? Buka deh Pasal 25 ayat 3 tentang UU Hak Cipta . Di situ dijelasin kalau setiap tiap orang dilarang melakukan penyebara tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran,” kata akun @GThea19.
“Eits! Gak cuma itu, pembajakan siaran bisa dikenakan pasal 43 ayat 1 tentang UU Penyiaran No.32/2002 lho,” ujar akun @Hajhuf_99.
“Dijelaskan juga kalau setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. Trus kalau gak ada hak siar tapi tetap tayangin? Hmm #Rame2LindungjHakCiptaFTA,” kata akun @Dian_Sari1933.