#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic, Netizen Dukung Gerakan Perlindungan Hak Cipta FTA
“AT the end of the day, humum harus ditegakkan! Indonesia harus bebas dari pembajakan. Termasuk pembajakan hal siar. Ada setuju, sobatqu? #Rame2LindungiHakCiptaFTA,” kata akun @gmailerror.
“Coba kalian searching deh Pasal 3 UU Hak Cipta. Udh jelas disana tertulis kalau tiap orang itu dilarang utk melakukan penyebaran tanpa izin dg tujuan komersil atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran. Tapi kok masih ada yg bandel? #Rame2LindungiHakCiptaFTA,” ujar akun @Qi Va.
Suara netizen diperkuat dengan pernyataan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Agung Damarsasongko yang menegaskan lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran. Menurutnya, hak ekonomi itu berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.
"Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung.
Senada dengan Direktorat Hak Cipta & Desain Industri Kemenkumham Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan, pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.