Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Kirim Bantuan Logistik 15 Ton dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT
Advertisement . Scroll to see content

Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:36:00 WIB
Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Komdigi mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan agar tidak hangus begitu saja. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Meutya mengatakan keputusan MK tersebut belum sepenuhnya dipatuhi oleh seluruh operator seluler. Komdigi juga menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait sisa kuota internet yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” papar dia.

Selain perlindungan sisa kuota, Komdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan dan pola penggunaan.

Beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut