Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Operator Wajib Beri Informasi Jelas
Komdigi juga mewajibkan operator seluler memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan terkait layanan yang mereka gunakan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Kanal tersebut harus memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Komdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator.
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, Komdigi menegaskan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional harus tetap mengedepankan kepentingan serta perlindungan hak masyarakat dalam ekosistem digital nasional.
Editor: Dani M Dahwilani