Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Pilih Skema White List untuk Blokir IMEI Ponsel Ilegal

Jumat, 28 Februari 2020 - 15:14:00 WIB
Pemerintah Pilih Skema White List untuk Blokir IMEI Ponsel Ilegal
Ilustrasi ponsel (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menentukan skema untuk memblokir ponsel ilegal. Pemerintah lebih memilih skema White List dibanding Back List.

Pada awalnya, pemerintah mempunyai dua mekanisme pengendalian untuk nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yakni White List dan Black List. Dua mekanisme ini tentu saja mempunyai perbedaan.

Mekanisme Black List menerapkan sistem normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi sistem, maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan diblokir sehingga tidak bisa menikmati layanan dari operator.

Sementara White List menerapkan sistem normally off. Sistem ini membuat ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya di database akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Sedangkan ponsel dengan IMEI legal dapat menerima layanan operator.

Pemerintah baru saja menentukan mekanisme pengendalian IMEI untuk memblokir ponsel ilegal. Mereka memutuskan menggunakan mekanisme dengan skema White List.

Jadi, pengguna bisa terlebih dulu menguji perangkat sebelum membeli. Caranya dengan mengecek IMEI ponsel pada website resmi Kementerian Perindustrian (imei.kemenperin.go.id).

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk kritis dan cerdas dengan melakukan pengecekan IMEI sebelum melakukan pembelian ponsel baik melalui toko maupun online," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail di Gedung Kominfo.

Mekanisme pengendalian IMEI yang diambil pemerintah bertujuan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Aturan IMEI sendiri rencananya akan diterapkan pada 18 April 2020.

"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung 18 April 2020 dengan skema White List yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif," kata Ismail.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut