Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Transfer Palsu di Cianjur, Korban Rugi Rp86 Juta
Advertisement . Scroll to see content

5 Cara Melaporkan Penipuan Online, Bisa lewat Website Kok!

Kamis, 31 Agustus 2023 - 22:56:00 WIB
5 Cara Melaporkan Penipuan Online, Bisa lewat Website Kok!
cara melaporkan penipuan online (Foto: Clint Patterson/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara melaporkan penipuan online mungkin dicari sejumlah orang. Karena kejadian tersebut dapat merugikan sejumlah orang. 

Para penipu sekarang tidak hanya beraksi di dunia nyata, tapi juga internet. Banyak orang jahat melancarkan aksinya untuk menipu atau mencari korban lewat internet. 

Tentu saja kejadian ini tidak menyenangkan bagi orang yang menjadi korban. Jika menjadi korban sebaiknya jangan panik dulu karena Anda bisa melaporkan penipuan yang terjadi. Begini caranya:

Cara Melaporkan Penipuan Online

1. Lapor lewat BRTI Kominfo

BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi adalah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anda bisa melaporkan penipuan online dengan langkah berikut ini:


- Buka browser di ponsel atau laptop
- Kunjungi halaman layanan.kominfo.go.id di mesin pencari
- Pada halaman pertama, klik menu Aduan BRTI atau klik link https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti
- Anda akan diminta mengisi data pelapor berupa nama, alamat email, dan nomor telepon seluler
- Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi
- Isi aduan di kolom yang sudah tersedia
- Klik Mulai Chat
- Siapkan bukti lapor berupa rekaman percakapan dan atau foto pesan yang diindikasikan penipuan
- Petugas akan membantu memverifikasi dan menganalisis percakapan pesan yang dikirim
- Petugas akan membuat tiket laporan dan mengirimkan notifikas melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi
- Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait pengaduan
- Pengaduan selasi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut