Akun Kemkominfo Ada di Pornhub, Begini Klarifikasinya
Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Kominfo sudah memblokir situs pornhub.com pada 2017 karena kontennya memuat informasi elektronik dan/atau dokumen yang mengandung kesusilaan. Kementerian Kominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Terhitung hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Editor: Dini Listiyani