Aplikasi Clubhouse Ternyata Belum Terdaftar di Indonesia
Rabu, 17 Februari 2021 - 12:09:00 WIB
Sebagaimana dalam PM 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran akan diberi sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Hingga saat ini, menurut penuturan Dedy, pihak Clubhouse belum melakukan komunikasi apapun dengan pemerintah. "Pihak Clubhouse belum berkomunikasi dengan Kemkominfo," ujarnya.
Editor: Dini Listiyani