Belum Registrasi, Kartu Prabayar Akan Diblokir Total Besok
JAKARTA, iNews.id - Registrasi kartu prabayar memasuki tahap akhir. Pengguna yang belum registrasi kartu akan diblokir total pada 1 Mei 2018.
Pengguna yang terkena blokir total tidak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar, menerima panggilan dan SMS masuk, serta menggunakan internet. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para operator tidak mematikan layanan SMS registrasi.
"Operator seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 sepanjang masa berlaku kartu belum habis," kata Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli dalam keterangannya, Senin (30/4/2018).
Masih dibukanya layanan registrasi prabayar ini, artinya pengguna yang terblokir total masih tetap bisa melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444. Selain itu, pengguna yang terblokir bisa menelepon call center penyedia layanan.
Registrasi masih bisa dilakukan pengguna selama masa aktif kartu belum berakhir. Setelah pengguna meregistrasi kartunya, layanan telekomunikasi yang diblokir bisa dipulihkan seperti semula.
Pengguna diimbau untuk menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang benar untuk meregistrasi kartu prabayar. Sekadar informasi, registrasi kartu prabayar ini mengacu pada Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017.
Peraturan Menkominfo meminta para pelanggan kartu prabayar, baik baru maupun lama meregistrasi menggunakan NIK dan Nomor KK. Registrasi ulang menggunakan nomor KK dan NIK menurut Kominfo akan meningkatkan perlindungan data pribadi.
Penyelenggaraan registrasi kartu prabayar ini bukan tanpa hambatan. Penyelenggaraan registrasi kartu prabayar ini sempat diterpa isu kebocoran data yang berujung pada Komisi I DPR RI memanggil Kominfo, operator seluler, dan Dirjen Dukcapil.
Editor: Dini Listiyani