Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kartu Prakerja Tawarkan 200 Lebih Pelatihan Gratis Nih, Ini Jadwal dan Syaratnya!
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Besok Batas Akhir Registrasi Kartu SIM Prabayar

Selasa, 27 Februari 2018 - 18:50:00 WIB
Ingat, Besok Batas Akhir Registrasi Kartu SIM Prabayar
Ilustrasi Kartu SIM Card (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pelanggan kartu prabayar baik yang lama maupun baru untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Batas akhir untuk registrasi sendiri akan akan jatuh pada 28 Februari 2018.

Kominfo memberikan waktu paling lambat hingga besok untuk melakukan registrasi prabayar menggunakan NIK dan KK. Jika pelanggan prabayar belum melakukan registasi hingga besok, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran secara bertahap.

"28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga dilakukan registasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Kemudian 15 hari setelah diblokir masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir," kata Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M. Ramli dalam keterangannya kepada iNews.id Selasa (27/2/2018).

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap akan dimulai bagi yang belum melakukan registrasi ulang hingga 28 Maret 2018.

Di samping itu, Ramli juga menegaskan kembali tujuan registrasi kartu prabayar semata-mata untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan registrasi seluler.

"Registrasi ini tujuan keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over the top (OTT) sekalas WhatsApp, mukin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak terpakai lagi. Jadi kalau butuh data cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, saya jamin pasti aman," tegas Dirjen Kominfo tersebut.

Sekadar informasi, untuk melalukan registrasi kartu ini sendiri, pelanggan hanya perlu mengirim SMS ke 4444 menggunakan data berisi NIK dan nomor KK. Namun, para operator juga memiliki format sendiri untuk registrasi ulang SIM.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut