Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek Desil DTSEN BPS Tanpa Ribet: Bansos Milikmu Hilang? Cek Sekarang!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP, Mudah dan Praktis 

Rabu, 26 Juni 2024 - 11:23:00 WIB
Cara Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP, Mudah dan Praktis 
Cara cek bansos PKH lewat HP 2024 (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Anda dapat mengeceknya dengan mudah melalui handphone (HP). Berikut panduan lengkapnya:

Cara cek bansos PKH lewat HP 2024


1. Langkah-langkah Cek Bansos PKH 2024 Lewat HP:

  • Buka situs web: Buka situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser HP Anda.
  • Pilih wilayah: Pada halaman utama, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
  • Masukkan nama: Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik kode: Ketikkan kode captcha yang muncul pada gambar.
  • Klik "Cari Data": Klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasil pencarian.

Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2024 atau tidak. Jika terdaftar, Anda akan melihat informasi seperti:

  • Nama lengkap
  • Nomor NIK
  • Status kepesertaan
  • Tahap penyaluran
  • Jumlah bantuan yang diterima


Catatan Penting:


Pastikan Anda memasukkan data dengan benar, terutama nama dan wilayah.

Jika data Anda tidak ditemukan, kemungkinan Anda tidak terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2024.

Anda dapat menghubungi pihak terkait di kelurahan atau dinas sosial setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Anda juga dapat mengecek status Bansos PKH 2024 melalui aplikasi resmi Kemensos, yaitu Aplikasi SIKS NG.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengakses situs web atau aplikasi, Anda dapat meminta bantuan kepada keluarga atau orang terdekat yang lebih paham teknologi.

Cara cek bansos PKH lewat HP 2024 sangat mudah dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengetahui apakah Anda termasuk dalam keluarga prasejahtera yang berhak menerima bantuan tersebut.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut