Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara daftar NPWP Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya, Mudah dan Praktis!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum, Bisa Secara Online dan Offline

Jumat, 08 Desember 2023 - 11:15:00 WIB
Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum, Bisa Secara Online dan Offline
Cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum. (Foto: ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum menjadi hal yang harus diketahui oleh para wajib pajak. Langkah yang dilakukan pun bisa secara online maupun offline atau langsung datang ke kantor pelayanan pajak.

Beberapa tahun belakangan ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 

Adapun, pengintegrasian NIK dan NPWP ini dilakukan untuk memudahkan dalam mengurus administrasi perpajakan. Namun, sebelum itu pastikan jika NPWP yang dimiliki wajib pajak telah aktif alias terdaftar. 

Lantas, seperti apa cara cek NPWP sudah terdaftar atau belum? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (8/12/2023).

Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum

Cara Cek NPWP Secara Online

1. Pertama-tama, pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut