Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! DPR Beberkan Banyak Guru Terjerat Pinjol hingga Harus Kerja Sampingan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Bisa Dilakukan Melalui Online 

Selasa, 02 Januari 2024 - 20:37:00 WIB
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Bisa Dilakukan Melalui Online 
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek pinjol legal atau ilegal dapat dilakukan dengan berbagai cara melalui online. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di WhatsApp, telepon, e-mail, maupun situs web resmi. 

Penawaran layanan tanpa izin dari otoritas yang dilakukan pinjaman online atau pinjol ilegal kerap jadi masalah oleh sebagian orang. Hal itu membuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mewaspadai tawaran-tawaran pinjol di berbagai media sosial. 

Lalu, bagaimana cara cek pinjol legal atau ilegal? iNews.id akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (2/1/2024). 

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

1. Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Melalui WhatsApp

  • Pertama-tama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK 
  • Masukkan nama pinjol yang ingin dicek, sebagai contoh pinjol.com
  • Kirim pesan
  • Tunggu pesan balasan dari bot

2. Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Melalui Telepon 157 atau E-Mail

Cara cek pinjol legal atau ilegal dapat dilakukan dengan cara mengirimkan e-mail [email protected]. Atau menghubungi kontak resmi OJK di nomor 157. 

3.  Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Melalui Website OJK

  • Buka peramban pada gawai atau perangkat komputer kamu
  • Kunjungi situs atau laman OJK, www.ojk.go.id 
  • Pilih menu IKNB 
  • Selanjutnya, pilih Fintech yang dapat kamu temukan di kanan bawah layar
  • Jika nama pinjol tersebut terdaftar di OJK, artinya OJK tersebut legal

Itulah informasi mengenai cara cek pinjol legal atau ilegal. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut