Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Narasumber Workshop Pajak ADB, Kepala Bapenda Makassar Paparkan Aplikasi Pakinta
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Tagihan PBB secara Online melalui aplikasi e-Commerce, Mudah dan Praktis!

Kamis, 28 November 2024 - 05:18:00 WIB
Cara Cek Tagihan PBB secara Online melalui aplikasi e-Commerce, Mudah dan Praktis!
Cara cek tagihan PBB secara online (Foto: Tokopedia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek tagihan PBB secara online kini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor pajak.

Dengan kemajuan teknologi, Anda dapat dengan mudah memeriksa tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari kenyamanan rumah Anda. 

Proses ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan akses informasi yang lebih cepat dan akurat. Dalam era digital seperti sekarang, memahami cara cek tagihan PBB secara online sangat penting untuk memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu tanpa stres. 

Berikut adalah tiga cara efektif untuk mengecek tagihan PBB secara online:

Cara Cek Tagihan PBB secara Online

1. Lewat Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah

Salah satu cara termudah untuk mengecek tagihan PBB adalah melalui situs resmi otoritas pajak daerah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Akses Situs Resmi: Kunjungi situs resmi pajak daerah yang relevan dengan domisil Anda. Contohnya, untuk Jakarta, kunjungi pajakonline.jakarta.go.id.
  • Buka Halaman E-SPPT: Setelah masuk ke situs, buka halaman e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
  • Daftar dan Verifikasi Data: Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB dengan mengisi data diri dengan teliti. Sistem akan melakukan proses verifikasi.
  • Jika sukses, Anda akan menerima link unduhan e-SPPT melalui email.
    Periksa Tagihan: Setelah mendapat e-SPPT, Anda dapat melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan

2. Lewat Platform E-Commerce

Platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee juga menyediakan fasilitas untuk mengecek tagihan PBB. Berikut adalah cara melakukannya:

  • Login ke Akun: Masuki akun Tokopedia atau Shopee.
  • Pilih Layanan PBB: Di Tokopedia, pilih "Top-up dan Tagihan" -> "Pajak PBB". Di Shopee, pilih "Pulsa, Tagihan & Tiket" -> "PBB".
  • Masukkan Detail: Isi daerah, tahun pembayaran, dan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Lihat Tagihan: Tekan tombol “Cek Tagihan” atau “Lihat Tagihan”. Informasi tagihan PBB akan muncul di layar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut