Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Rendam Tangsel usai Diguyur Hujan, 799 KK Terdampak
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content


3. Jika sudah masuk beranda atau halaman utama, pilih menu Layanan KK.


4. Lalu, pilih opsi Penggantian KK atau Ganti KK Barcode.


5. Lengkapi data secara lengkap dan benar dengan mengisi formulir yang ditampilkan di layar. 


6. Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, akta kelahiran, dan surat nikah.


7. Jika data yang dimasukkan telah benar dan lengkap, klik Ajukan Penggantian KK.


8. Simpan nomor pengajuan dan secara otomatis Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mengonfirmasi status pengajuan penggantian KK kamu. 


9. Jika telah disetujui, nantinya KK dengan barcode akan dikirimkan melalui email ataupun diberikan dalam bentuk fisik.


Demikian ulasan mengenai cara ganti KK lama ke KK Barcode secara online. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut