Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Perkuat Transformasi Digital Pendapatan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Lapor SPT Pajak via DJP Online

Jumat, 27 Agustus 2021 - 13:05:00 WIB
Cara Lapor SPT Pajak via DJP Online
Cara Lapor SPT Pajak via DJP Online (Foto: Pajak)
Advertisement . Scroll to see content

3. Ikuti dan isi semua jawaban di formulir yang ada seperti penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pohak lain.

4. Jika pengisian seluruh data sudah benar, klik kirim dan semua data Anda akan terkirim ke Ditjen Pajak.

5. Setelah data terkirim, nantinya Anda akan mendapatkan tanda bukti jika SPT anda dilaporkan melalui email.

Jika mengalami kesulitan dalam membuat laporan pajak online, Anda bisa menghubungi hotline Kring Pajak 1-500-200 untuk dibantu.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut