Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Gak Makan Waktu!
Rabu, 05 Juli 2023 - 21:31:00 WIB
1. Buka browser di perangkat
2. Kunjungi situs Disdukcapil sesuai dengan alamat tinggal
3. Setelah itu isi formulir permohonan pembuatan KK
4. Upload dokumen persyaratan
5. Nantinya pihak Disdukcapil akan menghubungi via SMS atau email jika KK sudah selesai
6. Terkahir, download KK yang sudah jadi kemudian tinggal cetak KK
Nah itulah cara membuat KK online. Bagaimana, mudah bukan? Selamat mencoba.
Editor: Dini Listiyani