JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SKCK Online lewat HP sekarang dapat dilakukan secara mudah dan cepat. Masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dapat memanfaatkan peluang ini untuk membuat SKCK.
SKCK atau singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan bukti catatan hukum seseorang yang diterbitkan oleh POLRI. Dokumen satu ini dapat menjadi salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Baca Juga
Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya
Semakin canggihnya teknologi, kini mengurus SKCK tidak perlu hadir secara fisik atau langsung ke kantor polisi. Hal itu dapat dilakukan secara online atau daring menggunakan smartphone atau gawai.
Berikut cara membuat SKCK online lewat HP yang telah iNews.id rangkum dari berbagai sumber, Senin (15/1/2024).
Baca Juga
Cara Membuat SKCK Baru 2023 Beserta Syarat dan Cara Perpanjang
Cara Membuat SKCK Online
- Pertama-tama, buka aplikasi peramban pada smartphone atau gawai kamu
- Lalu, buka situs https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu Form Pendaftaran yang dapat kamu temukan di pojok kanan atas layar
- Pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP
- Setelah itu, pilih cara pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Atau dapat dilakukan dengan membayar secara langsung di kantor polisi
- Lengkapi setiap form yang diminta situs, seperti data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik
- Kemudian, unggah lampiran dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Klik opsi Proses
- Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor yang nantinya digunakan sebagai bukti pembayaran SKCK online
- Adapun, biaya SKCK online adalah Rp30.000
Jika semua tahapan sudah selesai, maka pemohon dapat mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran
Cara Membuat SKCK di Polsek atau Polres
Selain melalui online, SKCK dapat pula dilakukan secara offline, melalui kantor Polsek atau Polres sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga
Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati
- Bawalah dokumen yang telah ditentukan ke Polsek atau Polres sesuai domisili. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas
- Selanjutnya, isi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah tersedia di kantor polisi
- Isi Daftar Riwayat Hidup dengan benar dan sesuai
- Lakukan proses sidik jari dengan petugas
- Jika semua tahapan telah dilakukan, bayar pembuatan SKCK Rp30.000
Persyaratan Membuat SKCK
Berikut ini persyaratan membuat SKCK, baik secara online maupun offline.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir atau kenal lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (Enam) lembar dengan latar belakang warna merah. Foto berpakain sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris di wajah, tampak muka. Bao pemohon yang mengenakan hijab, harus tampak muka secara utuh
- Soft file sidik jari
Itulah informasi mengenai cara membuat SKCK online lewat HP. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
Syarat Perpanjang SKCK 2023 Lengkap dengan Caranya
Editor: Komaruddin Bagja