Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Bencana Sumatra: 3,7 Juta Jiwa Terdampak di Aceh, Sumut dan Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Sabtu, 11 November 2023 - 18:19:00 WIB
Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya
Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya yang perlu dipersiapkan. Sebelum membahas lebih lanjut, ketahui apa yang dimaksud SKCK.

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK umumnya diperlukan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, mengurus perizinan tertentu, atau untuk keperluan lainnya yang memerlukan verifikasi latar belakang seseorang.

Masa berlaku SKCK yaitu selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika memerlukan SKCK setelah masa berlaku habis, Anda harus memperbarui atau memperpanjangnya. 

Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Berikut akan dijelaskan bagaimana cara pembuatan SKCK beserta syaratnya:

Cara Pembuatan SKCK Online

Menurut informasi resmi dari SKCK Polri, terhitung mulai 20 Maret 2023 portal registrasi SKCK online telah dinonaktifkan. Oleh karena itu, pemohon yang ingin membuat SKCK secara online harus mengikuti proses melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. 

Penonaktifan portal online sebelumnya https://skck.polri.go.id berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Adapun langkah-langkah pembuatan SKCK via aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Super Apps Presisi Polri di Google Play Store ataupun App Store.

2. Buka aplikasi, lalu masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, daftar atau registrasi dengan mengisi nama, alamat email, nomor telepon, dan lainnya.

3. Setelah berhasil masuk, cari dan pilih opsi "SKCK" dari menu utama aplikasi.

4. Klik "Ajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian" atau opsi serupa.

5. Unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan SKCK. Dokumen ini bisa berupa KTP, kartu keluarga, pas foto, dan lainnya. Pastikan dokumen yang diunggah berkualitas baik dan sesuai dengan ketentuan.

6. Isi semua informasi yang diminta pada formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan akurat. 

7. Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku untuk pemrosesan SKCK. Aplikasi mungkin menyediakan berbagai metode pembayaran seperti, transfer bank, atau metode pembayaran lainnya. 

8. Setelah pembayaran berhasil, cetak barcode atau bukti registrasi sebagai bahwa Anda telah mendaftar untuk SKCK.

9. Kemudian kunjungi Loket Pelayanan SKCK terdekat, biasanya di Polda/Polres/Polsek, dengan membawa barcode atau bukti registrasi serta dokumen persyaratan yang sudah diunggah sebelumnya.

10. Di Loket Pelayanan, serahkan barcode dan dokumen persyaratan kepada petugas. Mereka akan memproses permohonan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan SKCK fisik yang sudah jadi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut