Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile, Mudah dan Praktis
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengaktifkan KIS PBI yang Sudah Tidak Aktif, Cermati Langkah-langkahnya!

Rabu, 13 Desember 2023 - 23:19:00 WIB
Cara Mengaktifkan KIS PBI yang Sudah Tidak Aktif, Cermati Langkah-langkahnya!
Cara Mengaktifkan KIS PBI yang Sudah Tidak Aktif (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

2. Lapor ke Dinas Sosial Setempat

Cara mengaktifkan KIS PBI yang sudah tidak aktif dapat dilakukan dengan cara lapor ke dinas setempat. Sebelum melapor, pastikan kamu telah melengkapi dokumen, seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan E-KTP. 

3. Kunjungi Dinas Sosial yang Menerbitkan Surat Keterangan

Minta surat keterangan yang berisikan permohonan pengaktifan kembali KIS PBI. Pastikan kamu telah menerima surat tersebut dengan data yang benar dan valid. 

4. Kartu KIS PBI Telah Aktif

Jika sudah mendapatkan surat keterangan pengaktifan kembali KIS PBI, kamu kembali dapat menikmati fasilitas kesehatan dari faskes pertama atau rumah sakit. 

Sebelum itu, sertakan juga surat keterangan yang didapat dari dinas sosial. 

Demikian cara mengaktifkan KIS PBI yang sudah tidak aktif. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut