Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menggabungkan NIK dan NPWP Secara Online

Sabtu, 16 Desember 2023 - 17:04:00 WIB
Cara Menggabungkan NIK dan NPWP Secara Online
Cara menggabungkan NIK dan NPWP (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara menggabungkan NIK dan NPWP cukup penting bagi masyarakat. Bagi Anda yang sudah memiliki NIK dan NPWP, Anda wajib melakukan pemadanan data antara kedua nomor tersebut. 

Pemadanan data adalah proses untuk memastikan bahwa data NIK dan NPWP Anda sesuai dan valid. 

Jika tidak, Anda akan mengalami kesulitan dalam mengurus hak dan kewajiban perpajakan Anda.

NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah dua nomor identitas yang penting bagi masyarakat Indonesia. 

NIK merupakan nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sedangkan NPWP merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP menjadi satu nomor, yaitu NIK/NPWP16. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Lalu, bagaimana cara menggabungkan NIK dan NPWP secara online? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

Cara menggabungkan NIK dan NPWP 

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Sebelum melakukan pemadanan data, Anda harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • KTP atau KK yang berisi NIK Anda
  • NPWP asli Anda
  • Akun DJP Online yang terdaftar dengan NPWP Anda
  • Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda bisa membuatnya di situs www.pajak.go.id


2. Akses situs DJP Online

Setelah memiliki akun DJP Online, Anda bisa mengakses situs djp online untuk melakukan pemadanan data. Masukkan 16 digit NIK Anda sebagai username, dan kata sandi akun pajak Anda sebagai password. 

Jangan lupa untuk memasukkan kode keamanan yang tertera di layar.

3. Lakukan pemadanan data

Jika Anda berhasil login, Anda akan melihat informasi terkait NIK/NPWP16 di NPWP terbaru Anda. Jika NIK Anda sudah valid, maka Anda tidak perlu melakukan apa-apa.
 
Jika NIK Anda belum valid, maka Anda harus melakukan pemadanan data dengan mengklik tombol "Padankan".

Anda akan diminta untuk mengisi formulir pemadanan data dengan data NIK dan NPWP Anda. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Setelah selesai, klik tombol "Kirim".

4. Konfirmasi pemadanan data

Setelah mengirim formulir pemadanan data, Anda akan mendapatkan email konfirmasi dari DJP. Anda harus membuka email tersebut dan mengklik link yang ada di dalamnya untuk mengaktifkan NIK/NPWP16 Anda. Jika Anda tidak melakukan konfirmasi, maka pemadanan data Anda tidak akan berlaku.

5. Cek status pemadanan data

Untuk mengecek status pemadanan data Anda, Anda bisa kembali ke situs DJP Online dan melihat informasi NIK/NPWP16 di NPWP terbaru Anda. 

Jika NIK Anda sudah valid, maka Anda sudah berhasil melakukan pemadanan data.

Jika NIK Anda masih belum valid, maka Anda harus menghubungi kantor pajak terdekat untuk menanyakan permasalahan Anda.

Manfaat Menggabungkan NIK dan NPWP

Dengan menggabungkan NIK dan NPWP, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:

  • Mempermudah proses administrasi perpajakan, seperti pengisian SPT, aktivasi EFIN, pengajuan restitusi, dan lain-lain.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak, karena data Anda akan lebih mudah dipantau dan diverifikasi oleh DJP.
  • Mencegah penyalahgunaan identitas, karena NIK/NPWP16 Anda bersifat unik dan tidak bisa digunakan oleh orang lain.

Demikian penjelasan mengenai cara menggabungkan NIK dan NPWP. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut