Ferdy Sambo Divonis Mati, Warganet: Merinding Dengarnya
Senin, 13 Februari 2023 - 16:11:00 WIB
"Merinding dengernya Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Pak hakimnya +- 4 nontstop baca tuntutan," ujar akun @sriarfiantii
Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis mati karena pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor: Dini Listiyani