Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Divonis Mati, Warganet: Merinding Dengarnya

Senin, 13 Februari 2023 - 16:11:00 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Warganet: Merinding Dengarnya
Ferdy Sambo Divonis Mati (Foto: iNews/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

"Merinding dengernya Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Pak hakimnya +- 4 nontstop baca tuntutan," ujar akun @sriarfiantii

Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis mati karena pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut