Gak Asal Viral, Kreator Boleh Abaikan Nilai Sosial di Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Video viral yang tidak memenuhi ketentuan kerap beredar di masyakarat. Video yang viral itu pun terkadang membuat masyarakat resah.
Politisi Partai Perindo sekaligus advokat dan praktisi hukum Didik Lestariyono mengatakan kreator seharusnya melek hukum, seperti mengetahui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka juga tidak boleh mengabaikan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat. Didik memberikan penjelasan soal batasan konten yang harus diperhatikan.
“Kalau kita melihat di pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 UU ITE, itu kan jelas tidak boleh menyebarkan konten yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, hingga bermuatan asusil. Jadi kita harus pelajari aturan perundang-undangan di pasal-pasal tersebut," tuturnya.
Didik juga kembali mengingatkan konten kreator agar bisa berkarya tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.
“Selain itu perlu dibangun kesadaran diri, bahwa mau menjadi seorang konten kreator itu tidak mudah, tidak sukur asal viral harus tetap menjaga kenyaman dan tidak meresahkan masyarakat,” ujar Didik.
Editor: Dini Listiyani