Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Proyeksi Ekonomi Digital RI Tembus Rp6.657 Triliun di 2030
Advertisement . Scroll to see content

Jaga Keamanan Pembayaran Digital, Aturan Penggunaan QRIS Harus Dipatuhi

Selasa, 12 November 2024 - 14:12:00 WIB
Jaga Keamanan Pembayaran Digital, Aturan Penggunaan QRIS Harus Dipatuhi
Pembayaran digital tumbuh, berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem QRIS harus menjaga kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan berlaku. (Foto: Instagram Perbanas)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pembayaran digital di Indonesia berkembang sangat pesat. Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS menjadi salah satu sistem yang memudahkan transaksi antar pihak yang kini banyak digunakan masyarakat Indonesia dari kalangan bawah hingga atas. 

Sistem ini memungkinkan pembayaran digital lebih cepat dan efisien bagi banyak merchant di seluruh Indonesia. Seiring dengan perkembangan digital, berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem pembayaran digital harus menjaga kualitas layanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

Namun, seperti halnya di sektor lain tantangan dalam menjaga integritas sistem tidak dapat dihindari. Proses verifikasi dan pemantauan yang ketat menjadi bagian penting untuk memastikan semua transaksi berjalan dengan lancar dan aman. Kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan Bank Indonesia dan asosiasi terkait menjadi dasar penting dalam operasional sistem pembayaran digital. 

Untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat, berbagai langkah telah diambil. Upaya ini memastikan semua pihak yang terlibat mengikuti aturan yang berlaku. Penyedia layanan dan merchant di sektor ini harus mematuhi regulasi yang ditetapkan. 

Kepatuhan ini penting tidak hanya untuk keamanan transaksi, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem yang aman dan sehat. 

Seperti yang dilakukan PT Interaktif Internasional (InterActive), perusahaan Merchant Aggregator QRIS, yang baru saja mengumumkan rekening bank perusahaan telah sepenuhnya dibuka kembali pada Jumat, 1 November 2024. Pemulihan ini setelah klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang menegaskan InterActive beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Pemblokiran rekening pada 16 Oktober 2024, kini telah dicabut, dan dana settlement merchant telah dicairkan PT Finnet Indonesia pada 4 November 2024. InterActive mulai melakukan disbursement kepada merchant secara bertahap mulai 5 November hingga 6 November 2024. Proses ini dilaksanakan setelah semua dokumen legalitas perusahaan telah diverifikasi oleh pihak berwenang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut