Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sri Mulyani soal Marketplace Pungut Pajak Pedagang: Bukan Aturan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Jual Foto Selfie dengan KTP sebagai NFT, Ini Bahaya yang Bisa Ditimbulkan

Senin, 17 Januari 2022 - 13:13:00 WIB
Jual Foto Selfie dengan KTP sebagai NFT, Ini Bahaya yang Bisa Ditimbulkan
Jual Foto Selfie dengan KTP sebagai NFT, Ini Bahaya yang Bisa Ditimbulkan (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP dan foto selfie harus diunggah.

Sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya. 

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut