Jual Foto Selfie dengan KTP sebagai NFT, Ini Bahaya yang Bisa Ditimbulkan
JAKARTA, iNews.id - Binis Non Fungible Token (NFT) menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Hal ini dipicu oleh pemuda bernama Ghozali Everyday yang sukses menjual foto selfie dalam bentuk NFT.
Namun, ada juga yang mencoba menjual foto selfie dengan KTP mereka. Tentu saja, foto selfie bersama dengan data kependudukan itu sangat berbahaya bagi pemiliknya.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud, kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Sebab data kependudukan tersebut dapat dijual kembali atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online
"Ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak." katanya dalam keterangan pers.
Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.
Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP dan foto selfie harus diunggah.
Sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya.
Editor: Dini Listiyani