Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sri Mulyani soal Marketplace Pungut Pajak Pedagang: Bukan Aturan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Jual Foto Selfie dengan KTP sebagai NFT, Ini Bahaya yang Bisa Ditimbulkan

Senin, 17 Januari 2022 - 13:13:00 WIB
Jual Foto Selfie dengan KTP sebagai NFT, Ini Bahaya yang Bisa Ditimbulkan
Jual Foto Selfie dengan KTP sebagai NFT, Ini Bahaya yang Bisa Ditimbulkan (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Binis Non Fungible Token (NFT) menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Hal ini dipicu oleh pemuda bernama Ghozali Everyday yang sukses menjual foto selfie dalam bentuk NFT. 

Namun, ada juga yang mencoba menjual foto selfie dengan KTP mereka. Tentu saja, foto selfie bersama dengan data kependudukan itu sangat berbahaya bagi pemiliknya. 

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP  di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud, kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Sebab data kependudukan tersebut dapat dijual kembali atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online

"Ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak." katanya dalam keterangan pers.

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.

Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP dan foto selfie harus diunggah.

Sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya. 

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut