Kemkomdigi Luncurkan Permen Layanan Pos Komersial, Begini Aturannya
Jumat, 16 Mei 2025 - 17:25:00 WIB
Berikut lima poin Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:
1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia.
2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen.
3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien.
4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan.
5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.
Editor: Dani M Dahwilani