Kenali Modus Penipuan Online agar Tak Jadi Korban
Jika mengalami hal ini, masyarakat harus teliti membaca dengan benar dan melihat secara seksama isi dari SMS maupun email apakah benar pengirimnya berasal dari institusi asli.
Modus kedua phraming handphone, yakni penipuan dengan modus mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu dimana entri domain name system yang ditekan/di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache.
Modus ketiga ada sniffing. Dengan modus itu, kata Semuel, oknum pelaku akan meretas demi mengumpulkan informasi secara illegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.
Modus keempat money mule. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menjelaskan, penipuan jenis ini misalnya ada oknum yang meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyebutkan modus kelima yaitu social engineering. Modus ini perlu diwaspadai agar tidak terjadi penipuan online.
Menurut Semuel penipuan online bisa berlangsung karena dinamika penggunaan ruang digital yang kian marak. Menurutnya, aktivitas transaksi di ruang digital dapat menimbulkan seseorang melakukan tindak kejahatan berupa penipuan online.
Editor: Dini Listiyani