Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Snack Video
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs dan aplikasi Snack Video. Tindakan tersebut ditempuh Kominfo atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan Snack Video sebagai entitas yang ilegal.
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ungkap Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (3/3/2021).
Kendati demikian, pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka. Untuk itu, langkah Kementerian Kominfo selanjutnya akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, terpantau aplikasi Snack Video masih bisa diunduh di Google Play Store. Bahkan, aplikasi Snack Video masih bisa berjalan dengan normal.
Menanggapi hal ini, Dedy menyebut pengajuan blokir ke Play Store memang membutuhkan waktu karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat.
"Aplikasi SV saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," ujarnya.
Editor: Dini Listiyani