Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kominfo Blokir TikTok Cash, Ini Alasannya

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:07:00 WIB
Kominfo Blokir TikTok Cash, Ini Alasannya
Kominfo Blokir TikTok Cash, Ini Alasannya (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TikTok Cash belakangan ini menjadi buah bibir di luar sana. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memblokir situs TikTok Cash. Apa alasannya?

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sejak Rabu (11/2/2021). Dedy mengungkap alasan dilakukan karena aktivitas yang dilakukan termasuk ilegal.

"Alasan karena melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, yakni transaksi elektronik yang tidak resmi/tidak terdaftar," kata Dedy melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021).

Dia juga menjelaskan jika Tiktok Cash tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pemblokiran tersebut atas surat pemblokiran yang dikirim oleh OJK.


"Kominfo menerima surat permintaan pemblokiran dari OJK tertanggal 10 Feb 2021," ungkapnya. 

Sekadar informasi TikTok Cash adalah sebuah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Situs tersebut memberikan iming-iming berupa bayaran terhadap pengguna yang menonton TikTok. 

Namun, sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus membayar terlebih dahulu biaya keanggotaan. Pengguna juga harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut