Penipuan Online Manfaatkan Coretax Pajak Marak, Masyarakat Diimbau Waspada
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan online. Layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini marak digunakan untuk tindak penipuan.
"DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam keterangan pers dilansir Kamis (20/11/2025).
Kemunculan situs tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi secara tidak semestinya. Sesuai informasi resmi dari DJP, Komdigi menegaskan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs resmi.
"Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan," kata Alexander.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan ruang digital, Komdigi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
"Kami melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses publik. Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada," ucapnya.
Dia mengungkapkan Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan DJP dan pihak terkait untuk memastikan ekosistem digital pemerintah tetap aman, terpercaya, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Masyarakat diimbau turut berperan aktif dengan selalu melakukan verifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan.
Editor: Dani M Dahwilani