Penipuan Online Melonjak, Komdigi Perketat Perlindungan Konsumen
JAKARTA, iNews.id - Penipuan online (daring) di Indonesia melonjak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat perlindungan terhadap konsumen. Para pelaku memanfaatkan celah jaringan telekomunikasi untuk melancarkan aksinya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kondisi ini membutuhkan aturan teknis yang lebih kuat agar masyarakat tetap aman dalam menggunakan layanan telekomunikasi.
"Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah mengenai scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, surat elektronik, dan berbagai saluran lain. Pertanyaannya, bagaimana kita dapat mencegah hal ini?" ujar Edwin dalam keterangan persnya dilansir Senin (17/11/2025).
Edwin mengungkapkan pelaku memanfaatkan teknik penyamaran nomor yang semakin canggih. Sebab itu, pemerintah akan meminta operator membangun sistem anti-scam dengan memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
"Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna," katanya.
Edwin juga menegaskan bahwa Komdigi akan meninjau ulang proses masking dan memetakan alur teknis yang memungkinkan manipulasi identitas nomor.