Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang

Jumat, 14 Oktober 2022 - 15:09:00 WIB
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang (Foto: Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mengurus KTP yang hilang wajib diketahui masyarakat Indonesia. Untuk lebih mudah, ketahui syarat dan cara mengurus KTP hilang dengan mudah. 

Setiap warga Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun wajib memiliki KTP. Di Indonesia sudah menerapkan sistem KTP elektronik atau e-KTP sejak beberapa tahun silam dan berlaku seumur hidup. 

Sebagai identitas, KTP pun harus selalu dibawa pemiliknya dan tidak boleh hilang. Tapi, bagaimana untuk mendapatkan kembali kartu identitas jika KTP tiba-tiba hilang?

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang

Untuk mengurus KTP Anda yang hilang, tentu saja perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut ini dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP:

- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi

- Surat pengatar dari kelurahan

- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan

- Untuk KTP rusak, tidak perlu keterangan hilang dari polisi, cukup bawa bukti e-KTP yang rusak

Selain membawa berkas utama, Anda juga perlu membawa dokumen pendukung. Dukumen yang dimaksud di antaranya:

- Siapkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap

- Siapkan juga pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap

- Fotokopi KK 

- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika hilang)

- Surat pengantar dari RT/RW

Tahapan Mengurus E-KTP yang Hilang

- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan

- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika masih memiliki fotokopinya)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut