Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang
Selain membawa berkas utama, Anda juga perlu membawa dokumen pendukung. Dukumen yang dimaksud di antaranya:
- Siapkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap
- Siapkan juga pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap
- Fotokopi KK
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika hilang)
- Surat pengantar dari RT/RW
Tahapan Mengurus E-KTP yang Hilang
- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan
- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika masih memiliki fotokopinya)