Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar gegara Tahan KTP ART
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang

Jumat, 14 Oktober 2022 - 15:09:00 WIB
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang (Foto: Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

Selain membawa berkas utama, Anda juga perlu membawa dokumen pendukung. Dukumen yang dimaksud di antaranya:

- Siapkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap

- Siapkan juga pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap

- Fotokopi KK 

- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika hilang)

- Surat pengantar dari RT/RW

Tahapan Mengurus E-KTP yang Hilang

- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan

- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika masih memiliki fotokopinya)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut