Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Tips Tidak Termakan Berita Hoaks, Hati-Hati Ikut Menyebarkan Terancam Denda Rp1 Miliar 

Minggu, 20 Februari 2022 - 14:57:00 WIB
Tips Tidak Termakan Berita Hoaks, Hati-Hati Ikut Menyebarkan Terancam Denda Rp1 Miliar 
Jika tidak berhati-hati, siapa pun akan mudah termakan berita bohong dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkannya ke masyarakat luas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Di era kemudahan informasi, sering dijumpai hoaks atau berita palsu di dunia maya. Hoaks disebarkan oleh orang dengan maksud atau tujuan tertentu sehingga merugikan dan meresahkan masyarkat. 

Jika tidak berhati-hati, siapa pun akan mudah termakan berita bohong dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkannya ke masyarakat luas. Ini tidak dibenarkan dan bisa menyesatkan. 

Lalu bagaimana agar tidak mudah termakan berita palsu? Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Minggu (20/1/2022), berikut tips agar tidak termakan berita hoaks 

1. Cek sumber

Lakukan crosscek dengan mengunjungi langsung situs asli. Lihat apakah media-media yang kredibel juga memuat informasi tersebut. 

2. Cek URL situs yang digunakan 

Sebuah situs instansi resmi atau media kredibel tidak akan menggunakan layanan blog gratis. Jangan mudah terkecoh nama situs yang mirip dengan situs kredibel. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut