Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Tips Tidak Termakan Berita Hoaks, Hati-Hati Ikut Menyebarkan Terancam Denda Rp1 Miliar 

Minggu, 20 Februari 2022 - 14:57:00 WIB
Tips Tidak Termakan Berita Hoaks, Hati-Hati Ikut Menyebarkan Terancam Denda Rp1 Miliar 
Jika tidak berhati-hati, siapa pun akan mudah termakan berita bohong dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkannya ke masyarakat luas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

3. Gunakan logika atau akal sehat 

Jangan mudah percaya atau terpancing saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial. Cek dan ricek kebenaran informasi, dan tanyakan pada diri sendiri apakah informasi tersebut bermanfaat jika disebar atau justru akan merugikan orang lain. 

Jangan mudah percaya, pilah dan telaah dulu segala informasi yang didapat agar tidak merugikan sendiri dan orang lain. Kominfo sendiri mengancan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyebar informasi palsu dengan denda hingga Rp1 miliar. 

Pelaku penyebaran informasi palsu termasuk dalam tindakan hukum, sehingga akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut