Tokopedia Hadirkan Layanan Baru untuk Permudah Masyarakat Bayar Denda JKN-KIS
JAKARTA, iNews.id - Tokopedia mempermudah masyarakat untuk membayar denda layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kini, masyarakat bisa membayar denda hanya lewat situs atau aplikasi Tokopedia.
Sejak meluncuran layanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada 2018, Tokopedia mencatat, kenaikan jumlah bulanan pengguna yang membayar iuran hampir 2,5 kali lipat mulai dari awal 2018 hingga akhir 2019. Melihat antusiasme ini, Tokopedia menghadirkan kemudahan baru.
Kemudahan baru yang diluncurkan Tokopedia adalah pembayaran denda layanan Program JKN-KIS. Tokopedia menjadi perusahaan teknologi pertama yang menghadirkan layanan ini.
“Kami terus mendukung upaya pemerintah membantu masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan. Dengan kemudahan membayar denda layanan Program JKN-KIS ini, Tokopedia berharap masyarakat, terutama peserta yang mengalami keterlambatan dalam membayar iuran namun harus menjalani rawa inap, semakin terbantu dalam membayar denda,” kata COO Tokopedia Melissa Siska Juminto dalam keterangan kepada iNews.id, Rabu (20/5/2020).
Kehadiran layanan pembayaran denda JKN-KIS ini pun disambut hangat oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, apabila denda layanan ini sudah dibayar dengan cepat, maka peserta akan lebih mudah mendapatkan layanan rawat inap.