Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!
Advertisement . Scroll to see content

Tokopedia Hadirkan Layanan Baru untuk Permudah Masyarakat Bayar Denda JKN-KIS

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:03:00 WIB
Tokopedia Hadirkan Layanan Baru untuk Permudah Masyarakat Bayar Denda JKN-KIS
Aplikasi Tokopedia (foto: Tokopedia)
Advertisement . Scroll to see content

Kemal menjelaskan, setelah peserta mendapatkan informasi jumlah nominal denda layanan yang harus dibayar dari Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), peserta bisa membuka situs atau aplikasi Tokopedia. Lalu, memilih layanan BPJS, kemudian BPJS Denda.

Selanjutnya, masukkan nomor kartu peserta dan pilih Cek Tagihan. Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta bisa membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia.

Setelah membayar, bukti pembayaran bisa diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama. Kendati demikian, Kemal mengimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan agar rutin membayar iuran setiap bulan.

 

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut