Kurangi Beban TPA, Pemerintah Bangun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
JAKARTA, iNews.id - Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah sekaligus memanfaatkan limbah sebagai sumber energi. Teknologi ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) dan mendukung penyediaan energi listrik.
Saat ini, persoalan sampah masih menjadi tantangan bagi banyak daerah di Indonesia. Peningkatan volume sampah yang tidak diimbangi dengan pengelolaan memadai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, hingga emisi gas rumah kaca.
Melalui PSEL, sampah yang memenuhi persyaratan pengolahan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Prosesnya bergantung pada teknologi yang digunakan, mulai dari pengolahan sampah menjadi bahan bakar hingga pemanfaatan panas atau gas untuk menggerakkan sistem pembangkit listrik.
Penerapan teknologi ini membutuhkan sistem pengelolaan yang terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan sampah. Sampah yang masih memiliki nilai guna, seperti material yang dapat didaur ulang, tetap perlu dipisahkan agar pemanfaatannya lebih optimal.
Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) mendorong kesiapan pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik melalui percepatan PSEL Batch 2 di Bali, pada 21–23 Oktober 2026. Kegiatan ini untuk mengidentifikasi kendala, membahas kebutuhan dukungan dan merumuskan langkah tindak lanjut menuju tahap pembangunan fasilitas PSEL.
Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah dari delapan kawasan PSEL Batch 2, yakni Kabupaten Bekasi, Surabaya Raya, Yogyakarta Raya, Medan Raya, Lampung Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2 dan Serang Raya. Masing-masing daerah memaparkan perkembangan persiapan, capaian, kendala serta kebutuhan dukungan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan PSEL.
Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Amran MT mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan kesiapan lahan, dukungan APBD untuk sarana dan prasarana pengangkutan sampah serta penyelesaian kerja sama antardaerah. Pemerintah daerah perlu menuntaskan peraturan pendukung dan memperjelas pemenuhan kewajiban masing-masing, terutama di kawasan aglomerasi.
“Kesiapan pemda dalam memenuhi kewajiban dan mengelola risiko akan menentukan keberhasilan PSEL, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Amran, dalam keterangan pers dilansir Jumat (23/10/2026).
Dia berharap sejumlah daerah dapat segera menyusul melaksanakan ground breaking menjelang akhir tahun. Pemerintah mendorong agar hasil fasilitasi ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur, dengan kejelasan langkah penyelesaian, penanggung jawab, kebutuhan dukungan, serta target waktu.
Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi pusat dan daerah, menyelesaikan hambatan secara bertahap, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Editor: Dani M Dahwilani