Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kartu Prakerja Tawarkan 200 Lebih Pelatihan Gratis Nih, Ini Jadwal dan Syaratnya!
Advertisement . Scroll to see content

Baru 43 Juta, 130 Juta Sim Card Belum Teregistrasi

Senin, 06 November 2017 - 22:43:00 WIB
Baru 43 Juta, 130 Juta Sim Card Belum Teregistrasi
Sim card prabayar yang harus diregistrasi (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 dijelaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Peraturan tersebut sudah diterapkan sejak 31 Oktober 2017.
 
Sepekan berjalan, tercatat sebanyak 43 juta SIM Card telah teregistrasi. Sim card yang belum teregistrasi masih sekitar 130 juta.
 
Pendaftaran ulang berlangsung hingga 28 Februari 2018. Bagi sim card yang tidak teregistrasi hingga tanggal yang ditentukan akan diblokir.
 
Video Editor: Alvian Surya
 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut