JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 dijelaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Peraturan tersebut sudah diterapkan sejak 31 Oktober 2017.
Sepekan berjalan, tercatat sebanyak 43 juta SIM Card telah teregistrasi. Sim card yang belum teregistrasi masih sekitar 130 juta.
Pendaftaran ulang berlangsung hingga 28 Februari 2018. Bagi sim card yang tidak teregistrasi hingga tanggal yang ditentukan akan diblokir.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani