Operator Seluler Wajib Transparan soal Kuota Internet, Ini Informasi Harus Diberikan ke Pelanggan
JAKARTA, iNews.id - Operator seluler kini diwajibkan lebih transparan dalam memberikan informasi kepada pelanggan terkait paket internet yang ditawarkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator menyampaikan informasi secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami, termasuk mengenai sisa kuota pelanggan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan Komdigi pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan transparansi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan. Operator tidak hanya harus menyediakan layanan, tetapi juga memastikan pelanggan memahami seluruh ketentuan paket yang dibeli.
Komdigi mewajibkan operator memberikan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui secara jelas hak dan pilihan layanan yang tersedia sebelum maupun selama menggunakan paket internet.
Selain transparansi informasi, operator juga diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Pilihan tersebut antara lain berupa akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).
Pelanggan Harus Bisa Pantau Sisa Kuota
Tak hanya memberikan informasi di awal, operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi.
Kanal tersebut harus memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang telah dipilih. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui kondisi paket internet mereka secara lebih mudah.
Meutya mengatakan ketentuan baru tersebut juga memberikan pelanggan hak untuk menentukan sendiri mekanisme layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Komdigi sebelumnya menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” papar dia.
Operator Wajib Lapor ke Komdigi
Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, Komdigi memberikan batas waktu kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.
Operator wajib menyampaikan laporan kepada Komdigi paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, perkembangan pemenuhan kewajiban harus dilaporkan secara berkala satu kali setiap bulan.
Komdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Melalui aturan ini, Komdigi menegaskan transparansi layanan telekomunikasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada pelanggan. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui dengan jelas harga, manfaat, masa berlaku, hingga perlakuan terhadap sisa kuota sebelum memilih suatu paket internet.
Editor: Dani M Dahwilani