Tarif Palapa Ring Barat Akhirnya Ditetapkan
JAKARTA, iNews.id - Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) telah menetapkan tarif pengguna layanan jaringan serta optik Palapa Ring Paket Barat.
Melalui Keputusan Direktur Utama Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Penyediaan Jaringan Serat Optik Palap Ring Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika, BAKTI telah menetapkan tarif penggunaan layanan serat optik Palapa Ring Paket Barat.
Dalam keterangan yang diterima iNews.id, Sabtu (28/9/2018), terdapat dua tarif penggunaan Palapa Ring Paket Barat. Pertama, tarif penyediaan kapasitas pita lebar atau bandwidth dan kedua tarif penyediaan kabel serta optik pasif atau dark fibre.
Penetapan tarif penyediaan kapasitas bandwidth berdasarkan nilai investasi, harga pasar, dan jumlah pengguna jasa. Setiap pengguna jasa penyediaan hanya bisa menggunakan kapasitas bandwidth maksimal sebesar 10 Gbps.

Sementara itu, tarif penyediaan kabel serta optik pasif atau dark ditetapkan berdasarkan pertimbangan biaya per unit layanan dengan memerhatikan nilai investasi, panjang, dan lokasi kabel, serta harga pasar.