7 Perbedaan Persiapan Terbang ke Luar Negeri dan Domestik
3. Waktu Tiba di Bandara
Melansir Informasi dari Traveloka, penumpang domestik disarankan tiba minimal dua jam sebelum keberangkatan, atau 1,5 jam jika tanpa bagasi. Untuk rute internasional, sebaiknya tiba tiga jam lebih awal guna menyelesaikan seluruh antrean imigrasi dan bea cukai.
Kepadatan bandara sangat dipengaruhi jam sibuk, umumnya pukul 07.00 sampai 10.00 pagi dan 16.00 sampai 19.00 sore. Oleh karena itu, alokasikan waktu kedatangan yang jauh lebih longgar jika terbang pada rentang jam tersebut.
4. Pemeriksaan Imigrasi dan Penggunaan Autogate
Penerbangan internasional memiliki lapisan pemeriksaan imigrasi tambahan. Di Bandara Soekarno-Hatta, WNI bisa menikmati fasilitas autogate yang memproses data paspor hanya dalam waktu sekitar 15 detik.
Namun, kemudahan ini belum tentu tersedia di negara tujuan. Fasilitas autogate di KLIA Malaysia hanya berlaku bagi pelancong dari sepuluh negara tertentu dan tidak termasuk Indonesia. Penumpang asal Indonesia tetap harus mengantri di kantor imigrasi manual setibanya di sana.
5. Aturan Bea Cukai dan Batas Barang Bawaan
Aturan bea cukai berlaku eksklusif pada penerbangan internasional. Penumpang bebas membawa barang pribadi tanpa pajak maksimal senilai USD 500 per orang. Jika melampaui batas tersebut, selisihnya akan dikenai bea masuk. Barang kena cukai juga dibatasi, seperti rokok maksimal 200 batang dan minuman beralkohol 1 liter. Selain barang, uang tunai atau instrumen keuangan di atas Rp100 juta wajib dilaporkan secara resmi kepada petugas Bea Cukai setempat.