Angela Tanoesoedibjo Sosialisasi PP 24 Tahun 2022: Kekayaan Intelektual Adalah Aset Berharga bagi Pelaku Ekraf

Dia menjelaskan, terkait akses pembiayaan sendiri terdapat tiga hal, yaitu jaminan fidusia, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan kontrak. "Di mana yang ingin kami tekankan di sini bahwa hal tagih dan kontrak adalah suatu praktik umum yang ingin kami sosialisasikan lebih lagi, agar pelaku ekonomi kreatif bisa lebih terbuka," ujar dia.
Angela Tanoesoedibjo memaparkan, terkait jaminan fidusia yang diatur dalam PP No 24, pihak kementerian juga ingin menekanan bahwa hal tersebut tak lepas dari usaha pelaku ekonomi kreatif.
“Terkait fidusia ini sendiri yang ingin kami tekankan adalah hal ini tidak lepas dengan usahanya. Katakan saja kita punya Kekayaan Intelektual atau IP misalnya berupa animasi, atau musik, yang untuk mengklaim hal tersebut telah ada prosedur tersendiri yang dikaitkan dengan usaha dari ekonomi kreatif itu sendiri," jelas dia.
Adanya sosialisasi ini, Angela Tanoesoedibjo berharap PP No 24 berjalan dengan baik. "Maksud kami adalah PP 24 ini dapat terlaksana dengan baik. Pemahaman bahwa pemerintah itu hadir, dan pemerintah itu mendukung bahwa Kekayaan Intelektual adalah aset yang berharga bagi para pelaku ekonomi kreatif ini penting untuk kita highlight," sambung dia.
"Sehingga ke depannya ini bisa menjadi pendorong ekonomi kreatif bisa berkembang ke depan. Jadi, kami ingin komunikasikan, tak hanya kepada publik, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan. Tentunya, pemahaman ini harus terus dikomunikasikan dengan perbankan maupun non perbankan.” kata Angela Tanoesoedibjo.
Editor: Siska Permata Sari